bcouleur – Ada sebuah cerita menarik dari Kementerian Keuangan yang mungkin membuat sebagian orang mengernyitkan dahi.
Pada April 2026, Luky Alfirman kehilangan kursinya sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Pencopotannya kemudian ramai dikaitkan dengan polemik lolosnya anggaran pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Beberapa bulan berlalu.
Luky seperti menghilang dari panggung utama Kementerian Keuangan. Bahkan setelah kembali, ia sendiri menyebut periode tersebut sebagai masa “hibernasi”.
Lalu datanglah 1 Oktober 2026.
Bukan kembali menjadi direktur jenderal.
Luky justru naik ke level yang lebih tinggi.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih 2024–2029. Ia kini membantu Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama wakil menteri keuangan lainnya.
Tak mengherankan jika pelantikan tersebut langsung menarik perhatian.
Sebab hanya sekitar lima bulan sebelumnya, namanya berada di tengah polemik anggaran motor listrik MBG.
Namun ada garis tebal yang harus dibuat sejak awal.
Luky Alfirman bukan tersangka kasus korupsi motor listrik MBG berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Agung yang tersedia hingga artikel ini ditulis.
Kasus pengadaan motor listriknya memang masuk dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan juga sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Tetapi menyebut Luky sebagai orang yang terbukti melakukan korupsi, atau sebagai tersangka, tidak sesuai dengan fakta yang tersedia saat ini.
Yang menjadi pertanyaan menarik justru berbeda.
Bagaimana seorang pejabat yang sempat dicopot di tengah polemik lolosnya anggaran tersebut kini kembali ke Kementerian Keuangan dengan jabatan lebih tinggi?
Siapa Sebenarnya Luky Alfirman?
Kalau hanya melihat kejadian beberapa bulan terakhir, perjalanan Luky terlihat seperti roller coaster.
Namun kariernya di Kementerian Keuangan sebenarnya sangat panjang.
Luky Alfirman lahir di Bandung pada 27 Maret 1970. Ia merupakan lulusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung pada 1994. Pendidikan kemudian membawanya ke Amerika Serikat, tempat ia memperoleh gelar Master of Arts in Economics pada 2000 dan PhD in Economics pada 2004 dari University of Colorado Boulder.
Kariernya di Kementerian Keuangan dimulai pada 1 Maret 1995.
Artinya, ketika dilantik menjadi Wamenkeu pada 2026, Luky sudah mempunyai pengalaman sekitar tiga dekade di lingkungan kementerian tersebut.
Ia pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, hingga menduduki sejumlah jabatan eselon I.
Luky pernah menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Ia kemudian menjabat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada November 2022.
Pada Mei 2025, Luky mendapat posisi yang sangat strategis: Direktur Jenderal Anggaran.
Posisi inilah yang kemudian membawanya ke salah satu episode paling kontroversial dalam perjalanan kariernya.
Awalnya dari Pengadaan Motor Listrik MBG
Untuk memahami mengapa pelantikan Luky menjadi Wamenkeu menarik perhatian, kita harus kembali ke persoalan pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional.
Pengadaan tersebut bukan proyek kecil.
Kejaksaan menyebut pengadaan sepeda motor listrik dalam perkara tata kelola MBG memiliki nilai sekitar Rp1,035 triliun. Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan dugaan pengadaan yang tidak memenuhi persyaratan kontrak, mark-up harga, serta persoalan realisasi barang.
Motor tersebut berkaitan dengan operasional program Makan Bergizi Gratis.
Persoalannya kemudian berkembang jauh melampaui pertanyaan apakah kepala SPPG membutuhkan motor atau tidak.
Kejaksaan Agung masuk.
Penyidikan dilakukan.
Dan kasus tersebut berkembang menjadi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026.
Kejaksaan Menemukan Dugaan Penyimpangan
Informasi resmi Kejaksaan memberikan gambaran lebih serius mengenai pengadaan tersebut.
Kejaksaan menyebut pengadaan motor listrik mempunyai nilai total Rp1.035.515.297.908,02. Dalam penyidikan, aparat menemukan dugaan vendor tidak memenuhi persyaratan serta adanya mark-up harga.
Perkembangan berikutnya semakin menarik.
Pada Juli 2026, Kejaksaan mengungkap dalam salah satu bagian penyidikan bahwa pengadaan motor listrik tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak dan terdapat mark-up harga.
Kejaksaan juga menyebut adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Dalam perkara yang dijelaskan Kejaksaan tersebut, realisasi disebut baru mencapai 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi pembayaran telah dilakukan 100 persen.
Jadi perkara motor listrik bukan sekadar kontroversi di media sosial.
Ada proses hukum yang benar-benar berjalan.
Tetapi sekali lagi, kita perlu memisahkan dua persoalan yang sering tercampur.
Pertama adalah perkara dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik.
Kedua adalah peran Luky Alfirman ketika menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Keduanya berhubungan dalam konteks polemik anggaran, tetapi tidak otomatis berarti Luky menjadi pelaku tindak pidana.
Lalu Mengapa Nama Luky Alfirman Ikut Terseret?
Di sinilah ceritanya menjadi menarik.
Sebagai Dirjen Anggaran, Luky berada di salah satu posisi paling penting dalam mekanisme anggaran negara.
Kemudian muncul persoalan mengenai bagaimana anggaran pengadaan motor listrik tersebut dapat lolos.
Menteri Keuangan ketika itu, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku “kecolongan” terkait realisasi anggaran motor listrik BGN.
Luky kemudian dicopot dari jabatan Dirjen Anggaran efektif 21 April 2026.
Ia tidak sendirian. Pada saat yang sama, Purbaya juga mencopot Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu.
Wartawan kemudian bertanya kepada Purbaya apakah pencopotan Luky berkaitan dengan persoalan motor MBG.
Jawabannya tidak berupa konfirmasi langsung.
Purbaya menjawab, “Mungkin, Anda tebak saja sendiri.”
Kalimat singkat itu kemudian menjadi bahan pemberitaan luas.
Masalahnya, jawaban tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai pernyataan resmi bahwa Luky melakukan korupsi.
Bahkan sebelumnya Purbaya pernah menjelaskan pencopotan Luky dan Febrio dalam konteks rotasi pegawai. Ia menyebut tidak ada sesuatu yang istimewa dari pergantian tersebut, meski mengakui dinamika organisasi turut memberikan pengaruh.
Maka gambarnya menjadi sedikit abu-abu.
Ada polemik anggaran.
Ada pencopotan.
Ada komentar Purbaya yang menghubungkan keduanya secara implisit.
Tetapi tidak ada dasar yang cukup untuk melompat dari situ dan mengatakan, “Luky terbukti korupsi.”
Siapa yang Justru Menjadi Tersangka?
Bagian ini penting karena nama-nama dalam kasus tersebut mudah tercampur.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Pada Juni 2026, Kejaksaan antara lain menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Kejaksaan menyebut adanya dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan Kerangka Acuan Kerja tidak sesuai kebutuhan riil lapangan serta dugaan mark-up.
Penyidikan kemudian berkembang ke pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik.
Pada awal Oktober 2026, Kejaksaan kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik yang ditangani melalui penyidikan koneksitas. Empat di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara satu pihak lainnya berkaitan dengan BGN.
Nama Luky Alfirman tidak disebut sebagai tersangka dalam keterangan resmi tersebut.
Perbedaan ini penting.
Seorang pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban administratif atau dikritik karena sistem pengawasan yang berada di bawah tanggung jawab organisasinya.
Tetapi pertanggungjawaban administratif berbeda dengan pertanggungjawaban pidana.
Untuk menyebut seseorang melakukan korupsi dibutuhkan proses hukum dan bukti yang jauh lebih spesifik.
Lima Bulan Setelah Dicopot, Luky Justru Menjadi Wamenkeu
Lalu cerita berbelok.
Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Jarak antara dua peristiwa tersebut tidak panjang.
Luky dicopot dari posisi Dirjen Anggaran pada 21 April 2026.
Kemudian pada 1 Oktober 2026, ia dilantik menjadi Wakil Menteri Keuangan.
Kurang lebih lima bulan.
Karena itulah pelantikannya memunculkan kembali pertanyaan mengenai polemik motor listrik MBG.
Bukan hanya karena Luky kembali ke Kementerian Keuangan.
Ia kembali dengan posisi yang secara hierarki politik berada lebih tinggi.
Dulu ia adalah pejabat eselon I yang bertanggung jawab pada bidang anggaran.
Sekarang ia menjadi salah satu wakil menteri yang membantu Menteri Keuangan.
Dari “Hibernasi” ke Kursi Wakil Menteri
Ada satu momen menarik ketika Luky kembali ke lingkungan Kementerian Keuangan.
Ia menyebut periode setelah kehilangan jabatan Dirjen Anggaran sebagai masa “hibernasi”.
Istilah tersebut terdengar ringan.
Namun perjalanan lima bulan itu sebenarnya menyimpan perubahan besar.
Pada April, Luky kehilangan salah satu jabatan birokrasi paling strategis.
Pada Mei, mantan Menteri Keuangan memberikan jawaban ambigu ketika ditanya apakah pencopotan tersebut berhubungan dengan motor MBG.
Pada Juni dan Juli, penyidikan perkara MBG berkembang dan Kejaksaan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik.
Kemudian pada Oktober, Luky kembali sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Kalau cerita ini merupakan film, plot twist-nya memang datang menjelang akhir.
Mengapa Luky Dipilih Menjadi Wamenkeu?
Sejauh informasi publik yang tersedia, tidak ada penjelasan resmi terperinci yang menghubungkan pengangkatan Luky dengan polemik sebelumnya atau menjelaskan proses evaluasi terhadap isu tersebut.
Yang terlihat jelas adalah pengalaman panjang Luky di Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, misalnya, menyambut kembalinya Luky dan mengatakan bahwa rekam jejaknya sudah diketahui karena telah lama bekerja di Kementerian Keuangan. Juda juga menilai Luky menguasai banyak aspek, termasuk persoalan anggaran.
Secara pengalaman birokrasi, Luky memang bukan pendatang baru.
Ia memahami perpajakan.
Ia pernah berada di bidang kebijakan fiskal.
Ia pernah mengurus pembiayaan dan risiko.
Ia pernah mengelola perimbangan keuangan.
Dan terakhir, ia memimpin Direktorat Jenderal Anggaran.
Dari sisi pengalaman teknokratis, perjalanan tersebut membuatnya mengenal berbagai bagian mesin besar Kementerian Keuangan.
Namun justru karena pengalaman itulah polemik motor listrik menjadi relevan untuk dibicarakan.
Publik wajar ingin mengetahui bagaimana mekanisme anggaran senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut bisa berjalan dan apa pelajaran yang diambil agar persoalan serupa tidak berulang.
Persoalannya Bukan Hanya Siapa yang Korupsi
Ketika sebuah kasus korupsi muncul, perhatian masyarakat biasanya langsung tertuju pada tersangka.
Siapa yang menerima uang?
Siapa yang mengatur tender?
Siapa yang mendapatkan keuntungan?
Pertanyaan tersebut memang penting.
Namun dalam kasus belanja pemerintah, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting.
Bagaimana anggarannya bisa lolos?
Sebuah proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun tidak muncul seperti membeli barang menggunakan kartu kredit pribadi.
Ada perencanaan.
Ada pengajuan.
Ada dokumen.
Ada pembahasan anggaran.
Ada pejabat yang mempunyai kewenangan berbeda.
Ada sistem pengendalian.
Ada pelaksanaan pengadaan.
Ada pembayaran.
Kemudian ada audit dan pengawasan.
Karena itu, ketika suatu proyek kemudian ditemukan bermasalah, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan siapa tersangkanya.
Sistemnya juga perlu diperiksa.
Dicopot Bukan Berarti Bersalah, Dilantik Bukan Berarti Semua Pertanyaan Hilang
Ini mungkin cara paling sederhana untuk membaca kasus Luky Alfirman.
Pencopotan dari jabatan tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, pengangkatan seseorang ke jabatan baru juga tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai kebijakan atau pengawasan pada jabatan sebelumnya.
Dua hal tersebut dapat berjalan bersamaan.
Luky mempunyai pengalaman panjang di Kementerian Keuangan dan kini secara sah telah dilantik Presiden menjadi Wakil Menteri Keuangan.
Pada saat yang sama, publik tetap dapat mempertanyakan bagaimana pengawasan anggaran motor listrik MBG berjalan ketika ia memimpin Direktorat Jenderal Anggaran.
Itu bukan tuduhan korupsi.
Itu pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan uang negara.
Kasus Motor Listrik MBG Belum Berakhir
Ada alasan lain mengapa persoalan ini masih layak diperhatikan.
Proses hukum kasus motor listrik MBG masih berkembang.
Pada 2 Juli 2026, penyidik Jampidsus melimpahkan bagian perkara yang melibatkan prajurit TNI aktif kepada Jampidmil untuk ditangani melalui mekanisme penyidikan koneksitas. Kejaksaan menjelaskan dugaan perbuatan terkait pengadaan motor listrik, termasuk persoalan kontrak, mark-up, realisasi barang, dan pembayaran.
Kemudian pada awal Oktober, Kejaksaan kembali mengumumkan tersangka dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Artinya, cerita hukumnya belum selesai.
Informasi baru masih dapat muncul dari penyidikan, pemeriksaan saksi, persidangan, maupun putusan pengadilan.
Karena itu pula pemberitaan mengenai siapa yang terlibat harus mengikuti perkembangan bukti, bukan asumsi.
Apa yang Perlu Dijelaskan kepada Publik?
Pelantikan Luky sebenarnya dapat menjadi kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang selama ini menggantung.
Bukan hanya soal dirinya.
Tetapi soal sistem anggaran negara.
Bagaimana sebuah pengadaan bernilai sekitar Rp1 triliun bisa lolos?
Di titik mana sistem pengawasan gagal?
Apakah ada kelemahan dalam mekanisme Direktorat Jenderal Anggaran?
Apakah kelemahan tersebut sudah diperbaiki?
Siapa yang memiliki tanggung jawab administratif ketika anggaran bermasalah berhasil melewati sistem?
Dan bagaimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terulang?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut jauh lebih berguna dibandingkan sekadar memperdebatkan apakah seorang pejabat “orang lama” atau “orang baru”.
Karena pada akhirnya yang sedang dibicarakan adalah uang publik.
Kembalinya Luky Membawa Pertanyaan Lama ke Meja Baru
Pelantikan Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan pada 1 Oktober 2026 memang menciptakan cerita politik dan birokrasi yang tidak biasa.
Seorang Dirjen Anggaran dicopot pada April.
Pencopotannya ramai dikaitkan dengan polemik pengadaan 21.801 motor listrik MBG.
Beberapa bulan kemudian, kasus pengadaan tersebut berkembang menjadi perkara dugaan korupsi dengan sejumlah tersangka.
Kemudian pejabat yang dahulu dicopot justru kembali sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Namun fakta-fakta tersebut tidak boleh dicampur menjadi tuduhan yang tidak didukung bukti.
Tidak ada dasar dari sumber resmi Kejaksaan yang ditemukan hingga awal Oktober 2026 untuk menyebut Luky Alfirman sebagai tersangka korupsi motor listrik MBG.
Yang dapat dikatakan berdasarkan fakta adalah namanya pernah berada dalam pusaran polemik lolosnya anggaran tersebut ketika ia menjabat Dirjen Anggaran.
Itu tetap persoalan yang layak ditanyakan.
Karena jabatan publik bukan hanya berbicara mengenai apakah seseorang pernah dihukum atau tidak.
Jabatan publik juga membawa pertanyaan mengenai akuntabilitas, kualitas pengawasan, transparansi, dan kemampuan memperbaiki sistem ketika terjadi kegagalan.
Kini Luky Alfirman sudah duduk di kursi Wakil Menteri Keuangan.
Sementara penyidikan kasus motor listrik MBG masih berjalan.
Dua cerita tersebut sekarang berjalan beriringan.
Dan mungkin pertanyaan paling penting bukan lagi mengapa seorang mantan Dirjen Anggaran kembali ke Kementerian Keuangan.
Pertanyaannya adalah apakah pengalaman dari kasus anggaran motor listrik tersebut akan menghasilkan sistem pengelolaan APBN yang lebih ketat—atau justru menjadi satu lagi kontroversi yang perlahan terlupakan setelah pejabat dan jabatan berganti.
Referensi
ANTARA, “Profil Luky Alfirman, Wamenkeu Baru Berlatar Birokrat Kemenkeu”, 1 Oktober 2026.
Kejaksaan Republik Indonesia, perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG dan pengadaan sepeda motor listrik, 2 Juli 2026.
Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG 2025–2026, Juni 2026.
ANTARA, “Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor di BGN”, 2 Oktober 2026.
DetikFinance, “Dirjen Anggaran Dicopot Gegara Loloskan Motor MBG? Ini Jawaban Purbaya”, Mei 2026.
Tirto, “Jejak Luky Alfirman: Dicopot Purbaya, Hibernasi, Kini Wamenkeu”, Oktober 2026.
Bisnis.com, “Usai Dicopot dari Dirjen Anggaran, Luky Alfirman Dilantik Jadi Wamenkeu”, 1 Oktober 2026.