Jakarta, BCOULEUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga sengaja menghalangi proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Hasto diketahui memerintahkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku, untuk merendam handphone dalam air dan melarikan diri guna menghindari penangkapan.
BACA JUGA : kpk jerat hasto kristiyanto dengan pasal obstruction of justice dalam kasus harun masiku
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah yang digunakan sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Kronologi Perintah Perintangan Penyidikan
Insiden ini bermula saat KPK melancarkan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI. Dalam kasus ini, Harun Masiku disebut mencoba memberikan suap kepada salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar namanya ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia.
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto berupaya menghalangi upaya KPK dengan memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah yang juga digunakan sebagai kantor, untuk menghubungi Harun Masiku. Dalam perintah tersebut, Harun diminta merusak bukti elektronik dengan cara merendam handphone dalam air, serta segera melarikan diri dari lokasi.
Tindakan ini diduga dilakukan Hasto untuk melindungi Harun Masiku dan mencegah penyidik KPK mendapatkan barang bukti penting yang dapat memperkuat kasus tersebut.
Harun Masiku Masih Buron
Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK. Ia telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020, namun keberadaannya belum berhasil dilacak. Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar publik karena keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam proses politik nasional.
KPK menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan langkah penting untuk mengungkap lebih jauh skema perintangan penyidikan yang terjadi, sekaligus menegaskan komitmen lembaga antikorupsi dalam menuntaskan kasus Harun Masiku.
Pasal yang Dikenakan
Hasto Kristiyanto dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang larangan merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terkait tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 21 adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Penetapan ini menjadi pukulan besar, mengingat Hasto merupakan salah satu tokoh penting dalam struktur kepemimpinan PDI-P.
Respons PDI-P dan KPK
Hingga saat ini, DPP PDI-P belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto. Sejumlah kader partai yang dihubungi oleh media memilih untuk tidak berkomentar.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk tokoh politik dengan posisi strategis.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, siapapun yang terlibat akan kami tindak,” ujar Setyo.
Reaksi Publik dan Pengamat
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto memicu perhatian besar dari publik dan pengamat politik. Banyak pihak menilai kasus ini akan berdampak signifikan terhadap citra PDI Perjuangan, terutama menjelang Pemilu 2024.
Menurut pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Arie Sudjito, kasus ini menjadi ujian besar bagi PDI-P. “Ini adalah kasus yang sensitif, mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen partai. Jika tidak ditangani dengan baik, kasus ini bisa merusak kredibilitas PDI-P di mata publik,” ujar Arie.
Di media sosial, tagar #HastoTersangka dan #KPKBerani menjadi trending, mencerminkan antusiasme masyarakat dalam mendukung langkah KPK menuntaskan kasus korupsi.
Kesimpulan
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice menjadi langkah besar KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dengan ancaman hukuman berat, kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi siapapun yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum.
Bagi PDI-P, kasus ini menjadi ujian besar untuk menjaga citra partai di tengah sorotan publik. Penuntasan kasus secara transparan oleh KPK menjadi kunci penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi dan sistem politik di Indonesia.