bcouleur.com 12-03-2025
Penulis: Riyan Wicaksono

Pemberian THR atau Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol: Tanggapan Gojek dan Grab
Menjelang Idul Fitri 2025, para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia kini mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan perusahaan penyedia layanan transportasi daring. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek daring dan kurir online, sebagai bagian dari apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung sektor transportasi dan logistik.
Namun, meskipun pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR, para pengemudi ojek daring perlu memahami bahwa bonus ini akan disesuaikan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama dari perusahaan penyedia layanan seperti Gojek dan Grab.

1. Dasar Hukum dan Kebijakan Pemberian THR
Kebijakan pemberian THR untuk pengemudi ojol ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.M/3/HK.04.00/III/2025. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan penyedia layanan transportasi daring di Indonesia harus memberikan bonus atau THR bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Tunjangan Hari Raya yang dimaksud bukan berupa THR yang sama dengan yang diterima oleh pegawai tetap di perusahaan konvensional, melainkan bonus uang tunai yang dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir. Besaran bonus yang diterima akan berbeda-beda tergantung pada tingkat keaktifan, jam online, dan kualitas kinerja pengemudi selama satu tahun terakhir.
2. Respons Gojek dan Grab terkait Pemberian THR
Setiap perusahaan penyedia layanan ojek online, seperti Gojek dan Grab, telah memberikan respons terkait pemberian bonus ini dengan memberikan informasi mengenai syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh mitra pengemudi mereka untuk mendapatkan THR.
Gojek:
Gojek, salah satu pemain utama dalam industri ojek daring di Indonesia, mengungkapkan bahwa mereka akan memberikan bonus atau insentif tambahan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bonus ini akan disesuaikan dengan beberapa faktor, seperti:
-
Keaktifan Pengemudi: Gojek akan menghitung jumlah hari aktif pengemudi dalam satu bulan dan jam online yang tercatat dalam sistem. Pengemudi yang beroperasi secara aktif dan memenuhi target jam online berpotensi besar menerima bonus.
-
Jumlah Trip yang Diselesaikan: Gojek akan mengevaluasi berapa banyak trip yang berhasil diselesaikan oleh pengemudi dalam sebulan. Semakin banyak trip yang diselesaikan, semakin besar kemungkinan pengemudi menerima bonus.
-
Rating dan Kepuasan Pengguna: Gojek juga akan memperhatikan rating dan ulasan yang diberikan oleh pengguna kepada pengemudi. Pengemudi yang memiliki rating tinggi dan sering menerima umpan balik positif dari pengguna akan mendapatkan bonus yang lebih besar.
Gojek menekankan bahwa bonus ini bersifat proporsional dan adil, serta bertujuan untuk mendorong pengemudi agar memberikan layanan terbaik bagi pengguna.
Grab: 
Grab, pesaing utama Gojek di Indonesia, juga memberikan bonus serupa dengan syarat yang mirip. Grab mengumumkan bahwa mereka akan memberikan bonus uang tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi syarat berdasarkan keaktifan mereka di aplikasi Grab.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan Grab untuk pemberian bonus adalah sebagai berikut:
-
Jumlah Trip yang Diselesaikan: Pengemudi Grab yang berhasil menyelesaikan lebih banyak perjalanan akan mendapatkan bonus yang lebih besar.
-
Jam Operasional: Pengemudi yang menghabiskan lebih banyak waktu dalam sehari untuk mengoperasikan aplikasi Grab juga akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bonus.
-
Peringkat Pengemudi: Seperti halnya Gojek, Grab juga memperhatikan rating yang diberikan oleh pengguna kepada pengemudi. Peringkat pengemudi yang tinggi mencerminkan pelayanan yang memuaskan, yang akan meningkatkan kemungkinan mendapatkan bonus.
-
Penerimaan Order: Grab juga mengukur tingkat penerimaan order oleh pengemudi. Pengemudi yang memiliki tingkat penerimaan order yang tinggi dianggap lebih aktif dan lebih siap untuk menerima pekerjaan, sehingga berhak mendapatkan insentif tambahan.
3. Syarat Khusus untuk Mendapatkan Bonus
Untuk memastikan bahwa para pengemudi dapat memperoleh bonus hari raya atau THR, baik dari Gojek maupun Grab, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi:
-
Keaktifan dalam Aplikasi: Pengemudi harus aktif bekerja dengan memenuhi jumlah hari dan jam online yang telah ditentukan oleh perusahaan. Umumnya, pengemudi diharapkan beroperasi selama minimal 9 jam sehari.
-
Target Trip: Banyak perusahaan aplikasi transportasi daring yang menetapkan target trip tertentu dalam periode tertentu (misalnya 250 trip dalam sebulan) untuk memenuhi syarat bonus.
-
Kualitas Layanan: Pengemudi yang memiliki rating tinggi dari pengguna, serta tingkat penerimaan dan penyelesaian trip yang baik, cenderung memiliki peluang besar untuk mendapatkan bonus.
-
Lama Bekerja dengan Perusahaan: Pengemudi yang telah bekerja dengan Gojek atau Grab dalam jangka waktu tertentu biasanya akan lebih diprioritaskan dalam pemberian bonus.
-
Jumlah Penghasilan: Pengemudi yang memiliki pendapatan bulanan yang tinggi (misalnya lebih dari Rp4 juta dalam sebulan) juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bonus lebih besar.
4. Respons Pengemudi terhadap Kebijakan Ini
Meskipun kebijakan pemberian bonus hari raya ini diterima dengan baik oleh sebagian besar pengemudi, beberapa dari mereka berharap perusahaan bisa lebih memperhatikan kondisi mereka yang selama ini bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup. Beberapa pengemudi mengungkapkan harapan agar besaran bonus dapat lebih diperhitungkan, mengingat kondisi ekonomi yang semakin menantang dan meningkatnya biaya hidup.
Ada juga beberapa keluhan terkait kriteria bonus yang dinilai kurang transparan, yang menyebabkan beberapa pengemudi merasa tidak mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh bonus yang layak.
Sebagai tambahan, sejumlah pengemudi berharap agar perusahaan dapat lebih memperhatikan faktor inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok dalam menentukan besaran bonus, sehingga pengemudi dapat merasa lebih dihargai.
5. Harapan Pemerintah dan Masa Depan Pemberian THR untuk Ojol
Pemerintah berharap bahwa pemberian THR ini dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi, serta mendorong mereka untuk terus memberikan layanan yang berkualitas. Di samping itu, pemerintah juga berharap agar kebijakan ini bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian digital Indonesia secara keseluruhan, dengan memperkuat sektor ekonomi berbasis teknologi dan digital.
6. Saran bagi Pengemudi
Bagi pengemudi yang ingin memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus hari raya, disarankan untuk:
- Meningkatkan Aktivitas Kerja: Beroperasilah secara aktif dan optimalkan waktu online untuk menyelesaikan lebih banyak perjalanan.
- Perhatikan Rating dan Feedback Pengguna: Usahakan untuk memberikan pelayanan terbaik agar mendapatkan rating positif dari pengguna.
- Cek Informasi di Aplikasi: Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru yang diberikan oleh Gojek atau Grab mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku.
7. Kesimpulan
Pemberian bonus hari raya atau THR bagi pengemudi ojol merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Meskipun demikian, pengemudi harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan penyedia layanan seperti Gojek dan Grab. Dengan adanya bonus ini, diharapkan pengemudi dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia dan merasa dihargai atas kontribusi mereka.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai THR atau bonus hari raya, pengemudi dapat mengakses aplikasi resmi dari masing-masing perusahaan atau menghubungi layanan pelanggan terkait.