Daftar Isi
Togglebcouleur.com, 14-03-2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Jakarta, 14 Maret 2025 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Pernyataan ini muncul terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada yang tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran yang merugikan integritas institusi Polri.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kombes Pol. Syamsul Ma’arif, mengungkapkan bahwa Polri tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam perbuatan melanggar hukum atau kode etik, tanpa memandang statusnya. “Kami akan selalu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang diterima akan diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada 13 Maret 2025.
Latar Belakang Kasus Eks Kapolres Ngada
Kasus yang melibatkan eks Kapolres Ngada ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Laporan tersebut mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pejabat Polri ini yang diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Walaupun yang bersangkutan telah pensiun, laporan tersebut tetap diproses dan Propam Polri memulai penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. Tindakan ini menunjukkan bahwa meskipun seorang anggota Polri telah pensiun, mereka tetap bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan selama bertugas. Proses ini bertujuan untuk menjaga citra Polri dan memastikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum tetap mendapatkan sanksi yang sesuai, tanpa terkecuali.
Syamsul Ma’arif menjelaskan bahwa investigasi tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami tidak akan membiarkan tindakan yang merusak citra Polri, terlepas dari siapa yang terlibat, baik itu pejabat aktif atau yang sudah tidak menjabat,” tegasnya.
Proses Investigasi yang Mendalam
Sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa investigasi berjalan dengan baik, Propam Polri memastikan bahwa pemeriksaan terhadap eks Kapolres Ngada dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga integritas dan profesionalisme Polri, Propam akan memastikan bahwa setiap langkah investigasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan.
“Investigasi ini akan melibatkan semua pihak yang relevan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menggali fakta-fakta dan bukti yang dapat mendukung proses ini,” ujar Syamsul. Dalam investigasi ini, Propam juga akan memperhatikan setiap detail yang ada untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah keputusan yang objektif dan didasarkan pada bukti yang akurat.
Syamsul juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari pihak internal Polri itu sendiri. “Kami akan memastikan bahwa tidak ada pengaruh eksternal yang bisa mempengaruhi jalannya pemeriksaan. Semua akan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pelanggaran Etika dan Tindak Pidana
Dalam hal ini, Propam Polri menegaskan bahwa ada dua dimensi yang akan diperiksa dalam kasus ini, yakni dimensi pelanggaran etik dan dimensi tindak pidana. Jika terbukti bahwa mantan Kapolres Ngada tersebut terlibat dalam tindakan yang melanggar kode etik kepolisian, maka sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan internal Polri. Namun, jika pelanggaran yang terjadi masuk dalam kategori tindak pidana, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.
Syamsul menjelaskan bahwa meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat, hal itu tidak mengurangi kewajiban untuk menjalani proses hukum. “Kami tetap akan memproses perkara ini dengan mengacu pada prosedur hukum yang ada. Tidak ada anggota Polri yang kebal dari hukum, meskipun mereka sudah tidak menjabat,” kata Syamsul.
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada melibatkan penyalahgunaan jabatan dan mungkin terkait dengan pemanfaatan kewenangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pejabat publik. Jika terbukti, maka yang bersangkutan tidak hanya bisa dikenakan sanksi internal, tetapi juga bisa dijerat dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Komitmen Propam dalam Penegakan Etika dan Hukum
Propam Polri memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga etika profesi dan kedisiplinan seluruh anggota Polri. Tidak hanya bertugas melakukan pengawasan internal terhadap pelanggaran etika, Propam juga berperan dalam memastikan bahwa semua anggota Polri menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Divisi ini bekerja tanpa kompromi dalam menangani setiap pelanggaran, baik itu yang terjadi di dalam maupun di luar kedinasan.
Syamsul menegaskan bahwa Propam Polri akan terus berupaya menjaga integritas dan citra Polri dengan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. “Penegakan hukum yang kami lakukan bukan hanya untuk menjaga disiplin internal Polri, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kami sebagai aparat penegak hukum,” jelasnya.
Propam juga berperan penting dalam menjaga agar semua anggota Polri bersikap profesional, berintegritas, dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum yang dihormati oleh masyarakat.
Masyarakat Mengharapkan Polri yang Bersih dan Profesional
Kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat bergantung pada bagaimana institusi ini menangani setiap kasus pelanggaran yang terjadi di dalam tubuh Polri itu sendiri. Masyarakat mengharapkan agar Polri tetap menjadi lembaga yang bersih, profesional, dan dapat diandalkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Oleh karena itu, tindakan tegas yang diambil oleh Propam Polri terhadap eks Kapolres Ngada diharapkan dapat mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa Polri tidak mentolerir perilaku yang merusak citra dan integritas institusi.
Syamsul mengungkapkan bahwa proses hukum dan pemeriksaan yang sedang dilakukan diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri. “Kami berharap langkah ini bisa memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa Polri berkomitmen untuk tetap menjadi lembaga yang bersih dan berwibawa. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Langkah Lanjutan dan Harapan ke Depan
Saat ini, Propam Polri sedang menjalani proses investigasi yang mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada. Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang sesuai dengan hukum dan kode etik Polri akan diterapkan. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin di tubuh Polri serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.
Langkah tegas ini juga menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku buruk dari anggotanya, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya bahwa Polri akan selalu berupaya menegakkan hukum dengan adil dan tegas, tanpa pandang bulu.
“Polri ingin menjadi lembaga yang dihormati dan dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, kami akan selalu berusaha menjaga integritas kami dan menegakkan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada,” tutup Syamsul.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan ini, diharapkan Polri dapat terus mempertahankan posisi mereka sebagai penjaga keamanan dan ketertiban yang dapat diandalkan oleh masyarakat.
TONTON JUGA VIDEO DI BAWAH
