image 2

Aisar Khaled Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp5,7 Miliar


Ringkasan: Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan sebuah agensi Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026, atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terkait sisa kewajiban investasi sekitar Rp5,7 miliar. Laporan ini masih berstatus pengaduan awal — belum ada penetapan tersangka.

Apa yang Terjadi pada Aisar Khaled?

Aisar Khaled Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp5,7 Miliar

Aisar Khaled, kreator konten dan influencer asal Malaysia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi Indonesia pada 14 September 2026 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan ini menyeret nilai sengketa sekitar Rp5,7 miliar yang berasal dari perjanjian investasi antara Aisar dan agensi tersebut.

Kronologi Kasus Aisar Khaled

Aisar Khaled Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp5,7 Miliar

Duduk perkara ini bermula dari kerja sama profesional yang cukup erat antara Aisar dan agensi tersebut, sebelum akhirnya berujung ke jalur pidana setelah komunikasi terputus.

WaktuPeristiwa
Sebelum Juli 2026Aisar dan agensi menandatangani perjanjian investasi; agensi disebut sempat membantu Aisar menyelesaikan persoalan dengan pihak lain.
Juli 2026Komunikasi terakhir antara Aisar dan pihak agensi terjadi, menurut keterangan kuasa hukum pelapor.
Pasca-Juli 2026Agensi melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respons maupun informasi keberadaan Aisar.
Senin, 14 September 2026Kuasa hukum agensi — Machi Achmad, Michael Sugijanto, dan Richard Subroto — resmi membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, sisa kewajiban yang belum dibayarkan Aisar dari perjanjian investasi itu mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Aisar disebut sempat berjanji melunasi kewajiban tersebut melalui pembayaran tunai atau lewat kerja sama tampil secara langsung di sejumlah acara, namun komitmen itu tidak terealisasi.

Kasus ini bukan satu-satunya sengketa hukum yang menyeret figur publik ke ranah pidana akibat perjanjian bisnis yang mandek — pola serupa pernah terjadi dalam perseteruan Denny Sumargo dan Farhat Abbas yang berujung laporan polisi, meski dengan latar belakang sengketa yang berbeda.

Pasal yang Dikenakan dalam Laporan

Aisar Khaled Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp5,7 Miliar

Kuasa hukum pelapor menyebutkan bahwa laporan terhadap Aisar menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

PasalDugaan Tindak Pidana
Pasal 492 KUHPPenipuan
Pasal 486 KUHPPenggelapan
Pasal 607 KUHPTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Machi Achmad, kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa laporan ini mewakili sebuah korporasi yang merasa dirugikan secara materiil oleh Aisar. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah menempuh jalur komunikasi baik-baik sebelum akhirnya memilih jalur pidana sebagai upaya terakhir.

Kasus dugaan penggelapan dana dengan nilai besar seperti ini mengingatkan pada sejumlah perkara hukum di industri hiburan Tanah Air, termasuk kasus Helena Lim yang divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi bernilai jauh lebih besar — meski konteks dan skala kedua kasus ini berbeda jauh.

Tanggapan Pihak Aisar Khaled

Hingga artikel ini diperbarui, belum ada tanggapan resmi dari Aisar Khaled maupun perwakilannya terkait laporan polisi ini. Kuasa hukum pelapor menyebut tiga kali somasi yang dilayangkan sejak Juli 2026 tidak mendapat balasan, dan pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan Aisar saat ini.

Status hukum laporan ini masih berupa pengaduan awal di tingkat SPKT. Belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya soal tahap penyelidikan lanjutan atau kemungkinan pemeriksaan saksi.

Proses Hukum yang Mungkin Ditempuh Selanjutnya

Berdasarkan pola umum penanganan laporan pidana penipuan dan TPPU di kepolisian Indonesia, berikut tahapan yang umumnya berlaku setelah laporan diterima SPKT:

  1. Verifikasi laporan: Penyidik memeriksa kelengkapan bukti awal yang diserahkan pelapor, termasuk perjanjian investasi dan bukti komunikasi somasi.
  2. Pemeriksaan saksi dan pelapor: Pihak agensi dan kuasa hukumnya kemungkinan akan dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.
  3. Pemanggilan terlapor: Aisar Khaled berpotensi dipanggil sebagai terlapor untuk dimintai klarifikasi, meski proses ini bisa lebih kompleks mengingat status kewarganegaraannya sebagai warga negara Malaysia.
  4. Gelar perkara: Penyidik menentukan apakah unsur pidana terpenuhi untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Setiap tahapan ini bisa memakan waktu berbeda-beda tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan alat bukti.

Sosok Aisar Khaled

Aisar Khaled dikenal publik Indonesia sebagai kreator konten dan influencer asal Malaysia yang cukup aktif di media sosial dan sempat menjalin kedekatan dengan sejumlah figur publik Tanah Air. Sebelum kasus ini mencuat, namanya beberapa kali muncul di pemberitaan hiburan Indonesia terkait aktivitasnya di industri konten digital regional.

Kasus figur publik asal luar negeri yang berurusan dengan hukum di Indonesia bukan hal baru — pola pemberitaan semacam ini juga pernah muncul saat selebgram asal Medan ditangkap polisi karena promosi judi online, yang menunjukkan bagaimana aktivitas daring figur publik kini semakin diawasi aparat penegak hukum.

FAQ — Kasus Aisar Khaled

Apa yang dilakukan Aisar Khaled hingga dilaporkan polisi?

Aisar Khaled dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terkait sisa kewajiban dari perjanjian investasi dengan sebuah agensi, senilai sekitar Rp5,7 miliar yang belum dilunasi.

Siapa yang melaporkan Aisar Khaled ke polisi?

Laporan diajukan oleh sebuah agensi asal Indonesia melalui kuasa hukumnya, yakni Machi Achmad, Michael Sugijanto, dan Richard Subroto, ke SPKT Polda Metro Jaya pada 14 September 2026.

Apakah Aisar Khaled sudah ditetapkan sebagai tersangka?

Belum. Hingga artikel ini diperbarui, laporan masih berstatus pengaduan awal di kepolisian dan belum ada penetapan status tersangka.


Artikel ini disusun oleh tim redaksi bcouleur berdasarkan pemberitaan resmi media nasional. Fakta akan diperbarui mengikuti perkembangan proses hukum.