
MEDAN, BCOULEUR.COM – Seorang selebgram terkenal asal Medan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap atas dugaan mempromosikan judi online. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan platform media sosial oleh figur publik untuk kegiatan ilegal yang semakin marak akhir-akhir ini.
Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, AKBP Hendri Setiawan, selebgram berinisial RA (25) diamankan setelah tim siber menemukan bukti kuat bahwa ia aktif mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya yang memiliki ratusan ribu pengikut. “Tersangka diduga bekerja sama dengan operator situs judi untuk mempromosikan layanan mereka kepada khalayak luas, khususnya anak muda,” jelas Hendri dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Modus Operandi dan Bukti yang Ditemukan
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa RA menggunakan berbagai metode untuk menarik perhatian pengikutnya, mulai dari unggahan berisi tautan menuju situs judi hingga konten giveaway dengan syarat mendaftar di platform tersebut. Tidak hanya itu, ia juga sering mempromosikan “bonus besar” untuk pengguna baru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, tangkapan layar aktivitas media sosialnya, serta data transaksi keuangan yang diduga berasal dari hasil promosi judi online. “Kami juga menemukan aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening RA, yang diyakini merupakan komisi dari operator judi,” tambah Hendri.
RA ditangkap di sebuah apartemen mewah di kawasan Medan pada Kamis malam (21/11/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengintai aktivitasnya selama beberapa minggu. Tim siber kepolisian memulai penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan promosi judi online yang semakin masif di media sosial.
“Kami menerima banyak laporan dari orang tua yang khawatir anak-anak mereka terpengaruh oleh iklan judi online yang tersebar luas di media sosial, termasuk akun selebgram ini,” ujar Hendri.
Ancaman Hukuman
RA kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Dampak dan Respons Masyarakat
Penangkapan RA memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakannya, mengingat sebagai figur publik, ia seharusnya memberikan contoh yang baik kepada pengikutnya, bukan malah mempromosikan aktivitas ilegal. “Seharusnya dia sadar bahwa banyak anak muda yang mengidolakannya. Tindakannya sangat tidak bertanggung jawab,” ujar salah seorang warganet di kolom komentar berita penangkapan RA.
Namun, ada pula yang merasa kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memilih konten promosi. “Jangan hanya mengejar uang tanpa memikirkan dampak sosialnya,” tulis pengguna media sosial lainnya.
Langkah Kepolisian ke Depan
Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas promosi judi online, terutama yang melibatkan tokoh publik atau selebritas media sosial. “Kami ingin memberikan pesan yang kuat bahwa siapa pun yang terlibat dalam promosi aktivitas ilegal, termasuk selebgram, tidak akan luput dari jeratan hukum,” tegas Hendri.
Kasus RA menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk lebih kritis dalam menanggapi promosi yang muncul di platform digital. Selain itu, diharapkan pengguna media sosial, terutama figur publik, lebih bijak dalam memilih kerja sama komersial untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Tetap ikuti perkembangan berita ini di BCOULEUR.COM.