JAKARTA, BCOULEUR.COM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun setelah diduga menelantarkan anak mereka, MS, yang baru berusia lima bulan. Insiden ini terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun (penjara),” ungkap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1/2025).
BACA JUGA : penutupan teras malioboro 2 dan pemindahan pedagang ke lokasi baru
Kronologi Penelantaran
Menurut informasi yang diperoleh, bayi MS ditinggalkan oleh kedua orang tuanya di rumah sakit tanpa kejelasan. Kejadian ini terungkap setelah staf rumah sakit melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa H dan BU sengaja meninggalkan anak mereka karena alasan yang masih didalami oleh kepolisian.
“Motif mereka meninggalkan bayi tersebut masih kami selidiki lebih lanjut. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi,” ujar AKP Aprino.
Ancaman Hukuman
H dan BU dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan pengasuhan dan perawatan kepada anak-anak mereka. Penelantaran anak dianggap sebagai pelanggaran serius, mengingat dampak psikologis dan fisik yang dapat dialami oleh anak korban.
Pasal yang digunakan untuk menjerat pasutri tersebut adalah:
- Pasal 77 B Jo Pasal 76 B, yang mengatur larangan bagi siapa pun untuk menelantarkan anak.
- Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1, yang menegaskan bahwa tindakan penelantaran anak dapat dikenai sanksi pidana.
Hukuman maksimum untuk pelanggaran ini adalah lima tahun penjara.
Reaksi Publik
Kasus ini menuai perhatian publik karena menyoroti pentingnya tanggung jawab orang tua dalam pengasuhan anak. Beberapa aktivis perlindungan anak mengecam tindakan H dan BU, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hak dasar anak.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, perhatian, dan kasih sayang. Penelantaran seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai kemanusiaan,” kata seorang aktivis perlindungan anak yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Kepolisian
Polsek Grogol Petamburan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan sesuai dengan prosedur hukum. Kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah hukum yang kami ambil bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi hak-hak anak, terutama anak yang menjadi korban,” kata AKP Aprino.
Kesimpulan
Kasus penelantaran bayi MS oleh H dan BU ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak mereka tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan anak-anak.