JAKARTA, BCOULEUR.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan penindakan terhadap aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Dalam penyelidikan yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022, Polri telah memblokir 17 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi hasil perjudian online dengan total nilai mencapai Rp 72,3 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1/2025).
“Penyidik telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 hingga 2022 dengan total Rp 72,3 miliar,” ujar Helfi.
Penyitaan Aset Hasil Judi Online
Sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum, Polri juga melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari dana hasil perjudian online. Salah satu aset yang disita adalah Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.
Hotel ini diduga kuat dibangun menggunakan dana dari hasil aktivitas judi online. Penyidik kini tengah mendalami lebih lanjut kaitan antara pemilik hotel dengan jaringan judi online yang telah terungkap.
“Penyitaan ini merupakan upaya untuk memutus aliran dana dan memberikan efek jera kepada pelaku yang memanfaatkan hasil kejahatan untuk investasi properti,” jelas Brigjen Helfi.
Upaya Berkelanjutan Polri dalam Memberantas Judi Online
Brigjen Helfi menambahkan bahwa Polri tidak hanya menargetkan pelaku langsung, tetapi juga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hasil judi online, termasuk penampung dana dan penyedia jasa transaksi.
Selama periode tersebut, Polri telah:
- Membekukan rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
- Mengusut aliran dana untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
- Menyita aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berasal dari keuntungan ilegal.
Langkah ini sejalan dengan upaya Polri untuk memberantas kejahatan ekonomi berbasis digital yang terus berkembang.
Dampak Sosial Judi Online
Aktivitas judi online tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak besar pada masalah sosial. Banyak kasus di mana pelaku kejahatan, termasuk tindak pidana pencurian hingga penggelapan, dilakukan untuk membiayai kebiasaan berjudi online.
Menurut data dari Polri, pada tahun 2024 terdapat lebih dari 4 juta pengguna judi online di Indonesia. Dampak ini juga dirasakan oleh keluarga korban, yang sering kali harus menanggung kerugian finansial akibat perilaku berjudi.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Polri memastikan bahwa pelaku yang terlibat dalam judi online akan dikenakan sanksi berat, baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami akan memastikan setiap pelaku, baik pengguna, pengelola, maupun pihak yang memfasilitasi, akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Brigjen Helfi.
Kesimpulan
Pemblokiran 17 rekening dengan total transaksi Rp 72,3 miliar dan penyitaan Hotel Aruss merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas judi online di Indonesia. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah berkembangnya praktik perjudian berbasis digital.